Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengeluarkan peringatan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia mengenai status Surat Perjalanan Lintas Penduduk (SPLP) yang sering disalahartikan sebagai izin kerja.
SPLP merupakan dokumen perjalanan yang diberikan kepada WNI yang tidak memiliki paspor Indonesia, biasanya untuk keperluan kunjungan singkat, urusan keluarga, atau kegiatan non‑komersial. Dokumen ini tidak memberi hak bagi pemegangnya untuk melakukan aktivitas kerja di negara tujuan.
Jika WNI tetap bekerja dengan hanya mengandalkan SPLP, maka mereka melanggar peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan Malaysia. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda, penahanan, atau deportasi, serta menimbulkan masalah hukum bagi pemberi kerja di Malaysia.
- Pastikan memiliki izin kerja resmi (Employment Pass, Work Permit, atau visa kerja lainnya) sebelum memulai pekerjaan.
- Ajukan permohonan izin kerja melalui Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Indonesia setempat dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Jangan menukarkan atau memperpanjang SPLP menjadi izin kerja; prosesnya harus dilakukan secara terpisah.
- Jika sudah bekerja tanpa izin, segera hentikan aktivitas kerja dan konsultasikan langkah hukum dengan KBRI.
KBRI menegaskan pentingnya mematuhi peraturan migrasi Malaysia demi keamanan dan kesejahteraan WNI di luar negeri. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi layanan konsuler KBRI Kuala Lumpur.




