Keamanan Siber Dijadikan Fokus Utama dalam RUU Sistem Digital Nasional, Kata BSSN
Keamanan Siber Dijadikan Fokus Utama dalam RUU Sistem Digital Nasional, Kata BSSN

Keamanan Siber Dijadikan Fokus Utama dalam RUU Sistem Digital Nasional, Kata BSSN

Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi, menegaskan bahwa aspek keamanan siber harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Digital Nasional (RUU SDI). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang menyoroti urgensi perlindungan data dan infrastruktur digital Indonesia di era yang semakin terhubung.

Untuk menjamin keamanan siber menjadi bagian integral dari RUU SDI, BSSN mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Penerapan standar keamanan siber yang selaras dengan standar internasional, seperti ISO/IEC 27001.
  • Penguatan kerangka regulasi yang mewajibkan audit keamanan secara periodik bagi penyedia layanan digital.
  • Pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas memantau kepatuhan terhadap kebijakan keamanan siber.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan sertifikasi keamanan siber.
  • Pengembangan mekanisme respons cepat terhadap insiden siber, termasuk koordinasi lintas lembaga.

Selain itu, Nugroho menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan akademisi untuk menciptakan ekosistem keamanan yang holistik. Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu kaku dapat menghambat inovasi, sehingga diperlukan keseimbangan antara perlindungan dan kemudahan berbisnis.

Reaksi dari berbagai pemangku kepentingan menunjukkan dukungan terhadap penekanan pada keamanan siber, meski ada keprihatinan tentang beban regulasi tambahan bagi startup dan perusahaan teknologi kecil. Pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan ketentuan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital sambil menjaga keamanan nasional.

Dengan menempatkan keamanan siber sebagai pilar utama dalam RUU SDI, diharapkan Indonesia dapat memperkuat ketahanan siber, melindungi data warganya, dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman bagi pelaku industri digital.