Kebijakan B50 Kementerian ESDM Diperkirakan Hemat Devisa hingga Rp157 Triliun
Kebijakan B50 Kementerian ESDM Diperkirakan Hemat Devisa hingga Rp157 Triliun

Kebijakan B50 Kementerian ESDM Diperkirakan Hemat Devisa hingga Rp157 Triliun

Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kebijakan B50, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, diproyeksikan dapat menyerap sebagian besar kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan skema substitusi bahan bakar sebesar 50 persen, pemerintah menargetkan penghematan devisa mencapai Rp157 triliun selama lima tahun ke depan.

Berikut poin‑penting kebijakan B50:

  • Target substitusi: 50% kebutuhan BBM di pasar domestik dipenuhi oleh bahan bakar alternatif berbasis energi terbarukan atau produk dalam negeri.
  • Waktu pelaksanaan: Mulai 1 Januari 2025 dengan fase transisi bertahap selama dua tahun pertama.
  • Instrumen utama: Insentif fiskal, pembebasan bea masuk untuk peralatan produksi energi terbarukan, serta dukungan pembiayaan bagi industri pengolah minyak dan gas.

Proyeksi penghematan devisa dirinci dalam tabel di bawah ini:

Tahun Penghematan Devisa (Rp triliun)
2025 25,4
2026 30,2
2027 32,8
2028 34,6
2029 34,0

Manfaat lain yang diharapkan meliputi peningkatan ketahanan energi nasional, penurunan emisi karbon, serta percepatan pengembangan industri hilir energi dalam negeri. Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan tenaga kerja untuk mengisi kebutuhan teknis pada sektor energi terbarukan.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP HMG) serta Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan energi dalam memenuhi kuota B50. Jika target tercapai, selain menghemat devisa, Indonesia dapat meningkatkan surplus perdagangan dan memperkuat posisi rupiah di pasar internasional.