Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi tindakan aparat keamanan yang melakukan “sterilisasi” Bundaran Hotel Indonesia (HI) setelah terjadi demonstrasi. Menurutnya, langkah tersebut tidak mengekang kebebasan berpendapat dan berkumpul, melainkan merupakan upaya menjaga ketertiban umum.
Demonstrasi yang berlangsung pada akhir pekan lalu dipicu oleh sejumlah kelompok yang menuntut kebijakan tertentu. Aparat keamanan kemudian menutup area Bundaran HI, membatasi akses publik, serta melakukan penertiban terhadap peserta aksi. Pigai menegaskan bahwa tindakan penertiban tidak serta-merta melanggar hak konstitusional, asalkan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tidak menghalangi hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Pigai:
- Penertiban area publik dapat dilakukan bila terdapat potensi gangguan keamanan atau kerusakan properti.
- Hak untuk berkumpul harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan umum.
- Pihak keamanan wajib bertindak secara proporsional, menghindari penggunaan kekuatan berlebih.
- Jika ada indikasi pelanggaran hak, warga dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pigai juga menambahkan bahwa pemerintah terus memantau situasi di lapangan dan siap meninjau kembali kebijakan penertiban bila diperlukan. Ia menekankan pentingnya dialog antara aparat keamanan, penyelenggara demonstrasi, dan masyarakat untuk menemukan solusi yang menghormati hak asasi manusia sekaligus menjaga ketertiban.
Sementara itu, kelompok demonstran menyatakan keberatan atas penutupan area tersebut, mengklaim bahwa langkah tersebut membatasi ruang gerak mereka dalam menyuarakan pendapat. Mereka menuntut adanya jaminan kebebasan berpendapat yang lebih luas tanpa intervensi berlebihan dari aparat.
Kasus ini menambah daftar dinamika hubungan antara kebebasan sipil dan penegakan keamanan di Indonesia, yang terus menjadi sorotan publik dan lembaga pengawas hak asasi manusia.




