Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Amnesty International mengkritik lambatnya penyelidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.
Kiai tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar lima puluh santriwati selama beberapa tahun. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan intim dan mengalami ancaman jika melaporkan kejadian.
Setelah dua tahun pencarian, kepolisian berhasil menangkap tersangka baru yang diduga membantu kiai dalam memfasilitasi aksi pelecehan. Penangkapan ini dianggap langkah penting, namun Amnesty menilai masih jauh dari keadilan penuh.
Amnesty International mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
- Penyelidikan tuntas tanpa intervensi politik.
- Perlindungan saksi dan korban dari ancaman atau intimidasi.
- Penuntutan semua pelaku, termasuk kiai utama, di pengadilan yang kompeten.
- Penerapan reformasi kebijakan untuk mencegah kasus serupa di lembaga pendidikan agama.
Pemerintah daerah Pati menyatakan akan mendukung proses hukum dan memperkuat mekanisme pelaporan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun, para aktivis menilai upaya tersebut masih belum memadai mengingat banyaknya kasus serupa yang terungkap belakangan ini.




