LPSK Turun Tangan Berikan Perlindungan kepada Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati
LPSK Turun Tangan Berikan Perlindungan kepada Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati

LPSK Turun Tangan Berikan Perlindungan kepada Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati

Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Polresta Pati melakukan aksi penjangkauan kepada korban dan saksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai di Kabupaten Pati. Upaya ini bertujuan memastikan para korban mendapatkan akses penuh terhadap hak‑hak mereka serta perlindungan yang memadai.

Koordinasi intensif antara LPSK dan Polresta Pati dimulai setelah laporan publik mengungkap dugaan penyalahgunaan seksual oleh tokoh keagamaan tersebut. Tim LPSK melakukan kunjungan langsung ke rumah korban, memberikan pendampingan psikologis, serta menjelaskan prosedur hukum yang dapat mereka tempuh.

Selain itu, LPSK juga menyiapkan mekanisme perlindungan bagi saksi yang bersedia memberikan keterangan. Mekanisme tersebut mencakup penyediaan tempat tinggal sementara, bantuan hukum, serta jaminan keamanan selama proses penyelidikan berlangsung.

Seorang juru bicara LPSK menyatakan, “Kami berkomitmen untuk melindungi setiap korban dan saksi, serta memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi sasaran intimidasi atau ancaman. Penjangkauan ini adalah langkah konkret untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi para korban.”

Polresta Pati pun menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti kasus ini. Aparat kepolisian berjanji akan mempercepat proses penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran LPSK dalam menanggapi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh tokoh agama. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada korban serta mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.