Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Farida, menyatakan bahwa ia belum memiliki informasi pasti mengenai besaran gaji Manajer Koperasi Merah Putih. Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah media dan publik menanyakan detail remunerasi jabatan tersebut.
Koperasi Merah Putih merupakan salah satu koperasi milik negara yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi barang kebutuhan pokok. Sebagai entitas yang dikelola oleh pemerintah, struktur gaji dan sumber pembiayaan biasanya diatur melalui kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Farida menegaskan bahwa untuk memperoleh data yang akurat, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi langsung Kemenkeu. Ia menambahkan bahwa kementerian tersebut memiliki wewenang untuk memverifikasi alokasi anggaran dan rincian gaji pejabat di bawah naungan koperasi milik negara.
Berikut langkah‑langkah yang dapat ditempuh untuk konfirmasi gaji dan sumber pembiayaan:
- Hubungi call center Kemenkeu pada nomor resmi yang dipublikasikan.
- Kirimkan surat atau email resmi yang menyertakan identitas pemohon serta tujuan permintaan informasi.
- Lampirkan dokumen pendukung bila diperlukan, seperti surat tugas atau referensi publikasi.
- Tunggu balasan resmi dari Kemenkeu yang biasanya memerlukan waktu 7‑14 hari kerja.
Sejauh ini, belum ada data resmi yang dirilis oleh Kemenkeu terkait gaji Manajer Koperasi Merah Putih. Spekulasi yang beredar di media sosial masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Gaji yang dipertanyakan | Belum ada data resmi |
| Sumber pembiayaan | Anggaran negara melalui Kemenkeu |
| Pihak yang dapat mengkonfirmasi | Kementerian Keuangan |
Dengan prosedur yang jelas, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang transparan dan akurat mengenai remunerasi di lingkungan koperasi milik negara.




