Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam dan pernah menjabat sebagai Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan ketidakpuasannya atas vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun serta denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis tersebut merupakan putusan akhir pada sidang pertama yang berlangsung pada akhir 2023. Ibam dan tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada awal 2024, dengan alasan bahwa proses persidangan tidak memperhatikan beberapa bukti penting serta terdapat ketidaksesuaian dalam penilaian hakim.
Berikut rangkaian singkat peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini:
- 2021: Kemendikbudristek mengumumkan rencana pengadaan 200.000 unit Chromebook untuk mendukung pembelajaran daring di sekolah-sekolah.
- 2022: Pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses lelang, termasuk mark-up harga dan pemberian keuntungan tidak wajar kepada pihak vendor.
- 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ibam sebagai tersangka utama, menyangkut dugaan suap dan gratifikasi senilai ratusan miliar rupiah.
- Desember 2023: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp500 juta kepada Ibam.
Dalam surat bandingnya, kuasa hukum Ibam menyoroti beberapa poin penting, antara lain:
- Kurangnya pemeriksaan saksi ahli yang dapat membuktikan bahwa harga Chromebook yang dibeli berada di atas standar pasar.
- Ketidaksesuaian dalam perhitungan nilai kerugian negara, yang menurut mereka terlalu tinggi.
- Adanya indikasi bahwa pihak lain, termasuk pejabat di tingkat provinsi, turut terlibat namun tidak diusut secara menyeluruh.
Jika banding diterima, hukuman Ibam berpotensi dikurangi atau bahkan dibatalkan, tergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi. Namun, jika banding ditolak, Ibam akan tetap menjalani hukuman penjara dan denda sebagaimana dijatuhkan dalam putusan pertama.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pendidikan Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengadaan barang teknologi yang semakin penting di era digital.




