MK Tolak Uji Materi UU IKN, Gubernur Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
MK Tolak Uji Materi UU IKN, Gubernur Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Gubernur Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Keputusan ini menegaskan bahwa UU IKN tidak melanggar konstitusi, meski masih terdapat perdebatan publik terkait proses pemindahan ibu kota.

Dalam menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramulo Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus ibu kota negara sampai ada keputusan resmi dari Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia menambahkan bahwa perubahan status ibu kota tidak dapat terjadi secara otomatis hanya karena pembahasan legislasi.

Pramulo menekankan pentingnya kepastian hukum bagi warga Jakarta dan seluruh Indonesia. Ia mengingatkan bahwa hingga kini belum ada peraturan atau instrumen resmi yang menyatakan bahwa Ibu Kota Negara telah resmi dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Berikut beberapa poin penting terkait keputusan MK dan pernyataan Gubernur:

  • MK menolak uji materi UU IKN karena tidak menemukan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Dasar 1945.
  • UU IKN tetap berlaku dan menjadi landasan hukum bagi pembangunan Ibu Kota Negara baru.
  • Gubernur Pramulo menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota berlanjut sampai Keppres resmi dikeluarkan.
  • Jika Keppres belum diterbitkan, semua lembaga pemerintahan pusat tetap beroperasi dari Jakarta.
  • Pemerintah pusat diharapkan memberikan kepastian jadwal dan tahapan pemindahan secara transparan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian PPN/Bappenas menyatakan bahwa proses pembangunan IKN masih berjalan sesuai rencana, namun menekankan bahwa pemindahan fungsi pemerintahan akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.

Keputusan MK ini dipandang sebagai langkah penting untuk menstabilkan iklim hukum seputar IKN, sementara pernyataan gubernur menegaskan posisi Jakarta sebagai ibu kota sementara. Kedua pihak sepakat bahwa transparansi dan kepastian regulasi menjadi kunci utama dalam proses ini.