Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Jakarta, Antara – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik under invoicing pada ekspor crude palm oil (CPO). Praktik ini melibatkan pelaporan nilai faktur yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, sehingga mengurangi pungutan pajak dan bea keluar negara.
Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh Kejagung dalam rangka menghitung dan menindaklanjuti kasus ini:
- Pengumpulan data ekspor CPO dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Verifikasi nilai faktur dengan harga pasar internasional pada periode yang sama.
- Identifikasi perusahaan atau eksportir yang terlibat dalam under invoicing.
- Penyusunan laporan awal yang memuat estimasi kerugian negara.
- Koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penetapan sanksi administratif maupun pidana.
Under invoicing bukan hanya mengurangi pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan distorsi pada data perdagangan internasional Indonesia, yang dapat memengaruhi posisi negosiasi dalam perjanjian dagang.
Kejagung menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan praktik ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Pidana dan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain sanksi pidana, perusahaan dapat dikenakan denda administratif serta kewajiban membayar selisih pajak yang belum dibayarkan.
Pemerintah juga berupaya memperkuat sistem pengawasan ekspor melalui integrasi data antara Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.




