Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Pada Kamis, 18 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyegelan motor listrik yang didistribusikan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 17.600 unit kendaraan tersebut kini berada dalam status penyegelan di berbagai gudang penyedia.
Program MBG awalnya diluncurkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi anak-anak dengan memberikan motor listrik gratis kepada keluarga berpenghasilan rendah. Namun, investigasi mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana dan distribusi yang tidak transparan, memicu penyelidikan kejahatan ekonomi oleh Kejagung.
Berikut adalah rangkuman data utama terkait penyegelan:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Motor listrik MBG yang disegel | 17.600 unit |
| Motor yang disita | 0 unit |
| Gudang penyegelan utama | Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan |
Meskipun motor tidak disita, Kejagung menegaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk mengamankan barang sampai proses penyelidikan selesai. Alasan utama tidak melakukan penyitaan meliputi:
- Masih diperlukan bukti kepemilikan yang jelas untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
- Pengambilan motor secara massal dapat menimbulkan kerugian sosial bagi penerima yang sah.
- Proses hukum masih dalam tahap awal, sehingga tindakan penyitaan belum dapat dibenarkan.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah tegas Kejagung dalam menindak dugaan korupsi, sementara yang lain khawatir bahwa penundaan penyitaan akan memperpanjang dampak negatif bagi penerima motor.
Kejagung menegaskan bahwa investigasi akan terus berlanjut, termasuk audit keuangan program MBG dan penelusuran alur distribusi. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.




