Kejagung Sebut Dadan dan Rekan Tunjuk Yayasan Terafiliasi Sebagai Mitra SPPG
Kejagung Sebut Dadan dan Rekan Tunjuk Yayasan Terafiliasi Sebagai Mitra SPPG

Kejagung Sebut Dadan dan Rekan Tunjuk Yayasan Terafiliasi Sebagai Mitra SPPG

Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Jakarta, 2 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Sihotang dan Rina Haryati, diduga menempatkan sebuah yayasan yang memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi sebagai mitra dalam program SPPG (Sistem Pengadaan Pemerintah).

Berikut adalah poin-poin utama yang diungkap Kejagung:

  • Yayasan yang dimaksud merupakan entitas yang didirikan pada tahun 2015 dan secara rutin menerima hibah dari lembaga pemerintah terkait program gizi.
  • Dadan Hindayana pernah menjabat sebagai ketua BGN dari 2019 hingga 2022, periode di mana yayasan tersebut memperoleh sejumlah kontrak layanan konsultan.
  • Lodewyk Sihotang, selaku Wakil Kepala BGN, memiliki hubungan kerja sama dengan yayasan dalam proyek pilot gizi anak.
  • Rina Haryati, yang bertugas sebagai kepala biro administrasi BGN, terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman antara BGN dan yayasan pada 2021.

Kejagung menilai bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Penyalahgunaan Kekuasaan Juru Bicara (UU PKJ) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang integritas dalam pengadaan publik.

Selanjutnya, Kejagung mengumumkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen terkait. Jika terbukti, Dadan Hindayana dan dua wakilnya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, mulai dari pencabutan hak jabatan hingga hukuman penjara.

Reaksi publik di media sosial beragam. Sebagian besar netizen menilai kasus ini sebagai contoh buruknya kolusi antara pejabat publik dan lembaga non‑pemerintah, sementara pihak lain menunggu hasil penyelidikan sebelum memberikan penilaian akhir.

Kasus ini menambah deretan investigasi terkait praktik korupsi dan kolusi dalam sektor gizi nasional, yang sebelumnya juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana bantuan pangan oleh pejabat tinggi.