Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang termasuk dalam paket pengadaan Badan … (BGN). Penyegelan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi, mark-up harga, dan penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan.
Pengadaan motor listrik ini awalnya direncanakan untuk mendukung program kendaraan ramah lingkungan pada instansi pemerintah. Namun, pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa harga per unit jauh di atas standar pasar, serta terdapat pemalsuan dokumen penawaran.
| Item | Jumlah | Lokasi Penyegelan |
|---|---|---|
| Sepeda motor listrik | 17.600 unit | Gudang BGN, Jakarta |
| Nilai estimasi | Rp 2,64 triliun | – |
Berikut langkah‑langkah yang diambil Kejagung dalam kasus ini:
- Penggeledahan dan penyitaan barang di gudang BGN.
- Pembekuan rekening terkait penyedia dan pejabat yang terlibat.
- Penyusunan berkas perkara untuk proses penyidikan lanjutan.
- Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penegakan hukum.
Pihak BGN belum memberikan komentar resmi terkait penyegelan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan dalam pengadaan barang negara, khususnya yang melibatkan teknologi ramah lingkungan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan barang publik di Indonesia, dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal serta transparansi proses tender.




