Kejagung Sita Mobil Mewah dan Aset Lainnya dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Pontianak
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Aset Lainnya dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Pontianak

Kejagung Sita Mobil Mewah dan Aset Lainnya dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Pontianak

Frankenstein45.Com – 05 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit periode 2017-2025.

Aset yang disita antara lain satu unit mobil Lamborghini, Toyota Camry, dan Toyota Fortuner VRZ, serta 10 unit ekskavator, 46 dump truck, dua unit buldozer, dan tiga unit kendaraan operasional Triton.

Baca juga:

Penggeledahan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan turut mengamankan aset lainnya, yaitu empat kavling tanah dan bangunan serta dua kavling tanah kosong.

Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa delapan kilogram emas milik tersangka lainnya, yakni AP, selaku Direktur PT QSS.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Aseng, YA sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai Direktur PT Bhumi Multipratama Usaha, AP sebagai Direktur PT QSS, dan HSFD sebagai Analis Pertambangan Ditjen Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Kasus Korupsi IUP Bauksit

Kasus ini bermula saat PT QSS, yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh Aseng bersama YA. PT QSS melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) meski telah memiliki izin resmi di suatu wilayah.

Hasil tambang ilegal itu lalu dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Kejagung menduga ada dugaan suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

Baca juga:

Penyitaan Aset

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Lamborghini yang disita disembunyikan di sebuah gang, dan kuncinya dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.

Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan dan alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldozer, dan tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.

Selain itu, penyidik juga menyita empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di Pontianak.

Delapan kilogram emas milik AP, selaku Direktur PT QSS, juga disita dalam penggeledahan di rumahnya.

Kesimpulan

Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit yang melibatkan PT QSS dan beberapa tersangka.

Baca juga:

Penyitaan aset-aset tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kejagung akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.