Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung melanjutkan rangkaian penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Kejaksaan juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Penangkapan ketiga pejabat tersebut dilakukan pada hari Selasa, 2 Juni 2024, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan. Kedua mantan wakil kepala tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan proyek-proyek penyediaan pangan dan suplementasi gizi.
- Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN, ditahan pada 31 Mei 2024 karena dugaan suap dalam pengadaan bahan pangan.
- Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN, ditangkap karena diduga menerima gratifikasi dari kontraktor.
- Sony Sanjaya – Mantan Wakil Kepala BGN, ditahan atas tuduhan pencucian dana hasil korupsi.
Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi contoh tegas bagi aparat negara dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik.
Reaksi publik di media sosial beragam, mulai dari dukungan terhadap langkah tegas Kejaksaan hingga pertanyaan mengenai transparansi proses hukum. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal di semua lembaga negara.




