Kejagung Tidak Sita Motor Listrik dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN, Ini Alasannya
Kejagung Tidak Sita Motor Listrik dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN, Ini Alasannya

Kejagung Tidak Sita Motor Listrik dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN, Ini Alasannya

Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa motor listrik yang terlibat dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan disita. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor hukum dan prosedural.

Berikut ini alasan utama yang disampaikan oleh Kejagung:

  • Belum ada putusan pengadilan yang definitif. Penyitaan barang biasanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai barang bukti tetap. Hingga kini, kasus BGN masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
  • Motor listrik masih berada dalam kepemilikan resmi penyedia. Kendaraan tersebut tercatat atas nama perusahaan yang menjadi kontraktor utama, sehingga penyitaan memerlukan proses peralihan hak kepemilikan yang jelas.
  • Nilai motor listrik relatif kecil dibanding total nilai proyek. Dengan total nilai pengadaan mencapai Rp1 triliun, motor listrik yang diperkirakan berjumlah ribuan unit tidak signifikan secara materiil untuk dijadikan objek penyitaan utama.
  • Prosedur penyitaan harus mengikuti aturan administrasi negara. Kejagung harus memastikan bahwa semua prosedur administrasi, termasuk surat perintah penyitaan yang sah, terpenuhi sebelum melakukan tindakan.
  • Upaya penyidikan fokus pada alur dana dan dokumen kontrak. Penyidik menilai bahwa penelusuran aliran dana, dokumen tender, serta peran pejabat terkait lebih krusial dalam mengungkap dugaan korupsi.

Keputusan ini tidak menutup kemungkinan bahwa motor listrik dapat disita di kemudian hari jika ditemukan bukti kuat yang mengaitkannya langsung dengan tindak pidana korupsi. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran publik.