Kejagung Ungkap Sosok Pemberi Suap Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kejagung Ungkap Sosok Pemberi Suap Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kejagung Ungkap Sosok Pemberi Suap Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas seorang direktur perusahaan PT TSHI sebagai pemberi suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Kasus ini terkait dengan proyek tambang nikel yang sedang berada di bawah pengawasan Ombudsman.

  • Jumlah suap: Rp 1,5 miliar
  • Penerima: Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI
  • Pemberi: Direktur PT TSHI (nama tidak dipublikasikan)
  • Modus: Transfer bank, pembayaran tunai, dan penggunaan perantara

Modus operandi yang terungkap melibatkan tiga tahap utama: pertama, penyamaran dana sebagai biaya jasa konsultan; kedua, penggunaan rekening pribadi dan perusahaan untuk menyalurkan uang; dan ketiga, penyerahan uang melalui perantara yang dekat dengan Hery Susanto.

Kejagung telah menyiapkan berkas perkara dan akan melanjutkan proses penyidikan serta mempersiapkan penuntutan. Jika terbukti bersalah, baik pemberi maupun penerima suap dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel, yang selama ini menjadi sorotan publik mengingat nilai investasi dan dampak lingkungan yang signifikan.