Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Barito Utara, Kalimantan Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara secara resmi menutup tahap kedua penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan kepala desa (kades) Mampuak I. Penahanan Mampuak I pada tanggal 8 April 2026 menandai berakhirnya proses penyidikan di wilayah tersebut, setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti material yang cukup untuk mengajukan dakwaan.
Rangkaian Penyelidikan dan Penahanan
Penyelidikan dimulai pada akhir 2025 setelah munculnya laporan warga tentang alokasi dana desa yang tidak transparan. Tim penyidik Kejari Barito Utara menemukan adanya penyalahgunaan dana sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, fasilitas kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi. Bukti utama berupa dokumen perencanaan, bukti transfer bank, serta saksi mata yang menyatakan adanya perintah langsung dari Mampuak I untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi dan rekening anggota keluarga.
Setelah mengumpulkan bukti, penyidik mengajukan permohonan penahanan terhadap Mampuak I. Penahanan selama 20 hari, yang dijadwalkan mulai 8 April hingga 27 April 2026, dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Barito Utara. Selama periode penahanan, Mampuak I diwajibkan melapor secara rutin kepada petugas keamanan dan tidak diperbolehkan mengakses media sosial atau menghubungi saksi.
Hubungan Kasus Barito Utara dengan Penindakan Korupsi Nasional
Kasus Barito Utara terjadi bersamaan dengan serangkaian operasi penegakan hukum anti‑korupsi di wilayah lain Indonesia. Pada April 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi lahan senilai Rp 11,6 miliar. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) yang melibatkan mantan Kajari Albertinus Napitupulu, yang diduga menerima lebih dari Rp 800 juta melalui pemerasan terhadap perangkat daerah.
Para pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang simultan di berbagai provinsi menunjukkan peningkatan koordinasi antara Kejari, Kejati, dan KPK. “Kasus dana desa di Barito Utara memperlihatkan pola yang sama dengan kasus korupsi lahan di Jambi, yaitu penggunaan otoritas publik untuk mengalihkan dana publik ke kepentingan pribadi,” ujar Prof. Rina Suryani, pakar hukum tata negara, dalam sebuah konferensi pers pada 12 April 2026.
Detail Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
- Jumlah dana desa yang disalahgunakan: sekitar Rp 2,5 miliar.
- Metode alokasi: transfer ke rekening pribadi Mampuak I dan anggota keluarganya melalui perintah tertulis yang dipalsukan.
- Sasaran penggunaan dana: pembangunan jalan desa, fasilitas kesehatan, dan program pelatihan UMKM yang tidak pernah terealisasi.
- Saksi utama: tiga orang perangkat desa yang melaporkan perintah pengalihan dana kepada atasan mereka.
Selain Mampuak I, dua perangkat desa lainnya yang terlibat dalam proses pencairan dana juga diperiksa sebagai saksi, namun belum dikenakan penahanan. Penyidik masih mengumpulkan data elektronik, termasuk rekaman WhatsApp yang menunjukkan percakapan tentang alokasi dana.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Masyarakat Barito Utara menyambut langkah hukum dengan harapan agar dana desa yang tersisa dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan publik. “Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, tidak hanya terhadap Mampuak I, tetapi juga terhadap semua pejabat yang terlibat,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, Siti Aisyah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berjanji akan melakukan audit independen terhadap semua program dana desa yang sedang berjalan. “Kami akan menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk penggunaan aplikasi digital untuk transparansi anggaran,” kata Kepala DPMD, Budi Hartono.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah tahap penyidikan selesai, penyidik Kejari Barito Utara akan menyusun berkas perkara (BUP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk diproses ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, Mampuak I dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang sebanding dengan kerugian negara.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menegakkan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa, yang menjadi salah satu instrumen utama pengentasan kemiskinan. Pengawasan ketat, transparansi, dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan di masa depan.
Dengan penutupan tahap kedua penyelidikan, Kejari Barito Utara menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Keberhasilan penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang masih menghadapi permasalahan serupa.




