Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Jakarta, 19 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai sekitar Rp9 miliar. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin (19/05/2026) melalui rapat koordinasi internal Kejari Jaktim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan 1.200 unit mesin jahit untuk program pelatihan keterampilan di wilayah Jakarta Timur. Pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi bahwa nilai kontrak dibengkakan secara tidak wajar serta terdapat indikasi suap kepada pejabat pembuat keputusan.
- Nama tersangka pertama: Budi Santoso, mantan Kepala Bagian Pengadaan di Dinas Pendidikan Jakarta Timur.
- Nama tersangka kedua: Rina Widjaja, mantan Staf Administrasi Pengadaan di Unit Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ) Kemdikbud.
- Nama tersangka ketiga: Andi Pratama, mantan Pengawas Lapangan pada proyek tersebut.
Selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen kontrak, serta penelusuran aliran dana melalui rekening bank. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbudakan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari Jaktim menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua bentuk korupsi dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya yang berdampak pada program sosial. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran publik, terutama yang menyangkut pendidikan dan pelatihan keterampilan,” kata Kepala Kejari Jaktim, Kombes Polisi T. H. Jafar, dalam konferensi pers.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan terkait pengadaan barang publik di Indonesia dan menjadi sinyal bagi lembaga pemerintah untuk memperketat mekanisme transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses lelang.




