Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban secara pribadi, meskipun ada persepsi bahwa pemerintah membatasi praktek tersebut.
Menanggapi spekulasi yang beredar di media sosial, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keputusan menyembelih hewan kurban merupakan hak individu yang diatur oleh ajaran Islam, bukan oleh regulasi pemerintah. Ia menambahkan bahwa Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator agar proses penyembelihan berlangsung aman, higienis, dan sesuai prosedur kesehatan.
- Umat Muslim dapat menyembelih hewan kurban di rumah atau tempat pribadi selama mematuhi standar kebersihan.
- Jika penyembelihan dilakukan secara massal, pihak berwenang dapat membantu dengan penyediaan sarana dan tenaga medis.
- Kemenag tetap mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran terkait kesejahteraan hewan.
Penegasan ini muncul setelah munculnya rumor bahwa pemerintah melarang penyembelihan secara pribadi, yang kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat menjelang Idul Adha. Kemenag menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk praktik yang melanggar hukum kesehatan atau mengganggu ketertiban umum.
Para ulama dan organisasi keagamaan juga memberikan dukungan terhadap pernyataan Kemenag, menekankan bahwa syariat Islam memberikan kebebasan kepada setiap Muslim untuk melakukan kurban sesuai kemampuan dan keinginan masing‑masing, asalkan prosesnya dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan bahaya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban tanpa rasa khawatir akan adanya larangan administratif, serta tetap menjaga keselamatan dan kebersihan selama proses penyembelihan.




