Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Franka Franklin, istri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyatakan bahwa proses dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak menunjukkan adanya unsur mens rea, atau niat jahat, dari suaminya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara eksklusif yang kemudian dipublikasikan oleh media online.
Berikut poin‑poin utama yang diungkapkan oleh Franka:
- Proses tender Chromebook memang mengalami keterlambatan dan beberapa pertanyaan terkait transparansi.
- Namun, tidak ada dokumen atau saksi yang secara langsung menunjukkan bahwa Nadiem Makarim memberi perintah atau memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
- Franka menegaskan bahwa suaminya selalu berkomitmen pada reformasi pendidikan dan tidak akan menyalahgunakan wewenangnya.
Konsep mens rea dalam hukum pidana Indonesia menuntut adanya bukti bahwa pelaku memiliki niat atau kesadaran akan perbuatan melanggar hukum. Tanpa bukti tersebut, proses hukum dapat terhenti pada tahap penyelidikan.
Pengamat hukum menilai bahwa pernyataan Franka dapat memperkuat argumen pembelaan, namun mereka juga mengingatkan bahwa penyelidikan harus tetap objektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor politik atau emosional.
Kasus ini telah memicu perdebatan publik mengenai akuntabilitas pejabat publik dalam pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor pendidikan yang sangat bergantung pada teknologi. Pemerintah berjanji akan meningkatkan transparansi dan memperketat mekanisme pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.




