Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menghambat penyediaan layanan publik. Menurutnya, kebijakan ini dirancang dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta dukungan teknologi informasi yang memadai.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri:
- Pengaturan WFH yang terstruktur: Setiap unit kerja wajib menyusun pedoman internal yang memuat jam kerja, target kinerja, serta prosedur pelaporan harian.
- Monitoring berbasis digital: Sistem manajemen kinerja daring akan dipakai untuk memantau realisasi tugas ASN secara real time, termasuk penggunaan aplikasi resmi pemerintah.
- Prioritas layanan kritis: ASN yang menangani layanan esensial, seperti perizinan, administrasi kependudukan, dan keamanan, tetap diwajibkan hadir di kantor atau memiliki sistem backup yang dapat menjamin kelancaran layanan.
- Evaluasi berkala: Kementerian akan melakukan evaluasi bulanan terhadap dampak WFH terhadap kepuasan publik, serta menyesuaikan kebijakan bila ditemukan kendala.
Selain itu, Bima Arya menambahkan bahwa infrastruktur jaringan internet di kantor-kantor daerah telah ditingkatkan untuk mendukung kolaborasi jarak jauh. Pegawai yang memiliki kendala koneksi akan diberikan fasilitas tambahan, seperti hotspot atau akses ke ruang kerja bersama (co‑working space) yang disediakan pemerintah.
Dalam rangka menjaga kualitas layanan, kementerian juga menginstruksikan setiap unit kerja untuk menetapkan standar layanan minimal (SLM) yang harus dipenuhi meskipun pekerjaannya dilakukan secara remote. Apabila ada keluhan dari masyarakat terkait penurunan kualitas layanan, maka akan ada mekanisme respons cepat yang melibatkan tim pengawasan internal.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan layanan publik tetap optimal, sekaligus memberikan fleksibilitas kerja yang lebih baik bagi pegawai negeri.




