Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOSP) bagi guru dengan status ASN dan PPPK hanya berlaku selama tahun anggaran 2024.
Relaksasi ini diberikan sebagai respons atas tantangan administratif yang dihadapi sekolah dalam pencairan dana BOSP, terutama bagi guru yang belum memiliki status kepegawaian permanen.
- Relaksasi dapat diterapkan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
- Setiap sekolah wajib melaporkan penggunaan BOSP secara akurat melalui sistem e‑budgeting yang telah disediakan.
- Penggunaan dana di luar ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pengembalian dana.
- Setelah tahun 2024, kebijakan akan kembali ke standar lama tanpa relaksasi khusus.
Pihak kementerian menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BOSP. Sekolah diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa menimbulkan penyalahgunaan dana.
Guru ASN dan PPPK diimbau untuk segera menyesuaikan prosedur administrasi internal mereka sesuai dengan pedoman terbaru yang akan disebarluaskan melalui kanal resmi Kemendikdasmen.




