Kemenekraf-ANRI Perkuat Tata Kelola Kearsipan Dukung Sektor Ekraf
Kemenekraf-ANRI Perkuat Tata Kelola Kearsipan Dukung Sektor Ekraf

Kemenekraf-ANRI Perkuat Tata Kelola Kearsipan Dukung Sektor Ekraf

Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada awal bulan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kearsipan dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif (ekraf). Kedua lembaga sepakat untuk berkolaborasi dalam mengelola, melestarikan, dan memanfaatkan arsip-arsip penting yang berkaitan dengan industri kreatif, termasuk film, musik, desain, fashion, dan digital media.

MoU ini mencakup beberapa fokus utama, antara lain:

  • Peningkatan infrastruktur digital arsip dengan mengadopsi sistem manajemen arsip berbasis cloud.
  • Pelatihan sumber daya manusia di bidang kearsipan bagi pelaku industri kreatif dan pegawai ANRI.
  • Pembentukan pusat layanan arsip khusus untuk sektor ekraf yang dapat diakses secara terbuka oleh publik dan pelaku usaha.
  • Pengembangan kebijakan standar penyimpanan dan pemeliharaan dokumen digital yang relevan dengan regulasi nasional.
  • Kolaborasi dalam riset dan publikasi yang menyoroti nilai historis serta ekonomi dari arsip kreatif.

Direktur Kemenekraf menekankan pentingnya arsip sebagai aset tidak berwujud yang dapat memperkaya konten kreatif dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Sementara Kepala ANRI menambahkan bahwa digitalisasi arsip tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga membuka peluang monetisasi melalui lisensi penggunaan materi arsip bagi pelaku industri.

Implementasi kerja sama ini direncanakan berlangsung dalam tiga fase selama dua tahun ke depan: fase persiapan (penyusunan regulasi dan infrastruktur), fase pelaksanaan (digitalisasi dan pelatihan), serta fase evaluasi (penilaian dampak ekonomi dan budaya). Diharapkan, dalam jangka menengah, jumlah kreator yang memanfaatkan arsip nasional akan meningkat signifikan, sekaligus memperkuat identitas budaya Indonesia dalam produk-produk kreatif.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjadikan kearsipan sebagai fondasi kuat bagi ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan.