Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari pemerintah daerah atau pihak terkait untuk mengubah status Bandara Husen menjadi bandara internasional.
Bandara Husen, yang terletak di Provinsi Aceh, saat ini beroperasi sebagai bandara domestik dengan melayani penerbangan reguler serta charter. Pihak otoritas daerah belum menyampaikan rencana pengembangan atau kebutuhan khusus yang mengharuskan penambahan fasilitas internasional, seperti imigrasi, bea cukai, dan landasan yang lebih panjang.
Laisa menambahkan bahwa Kemenhub tetap membuka peluang bagi daerah yang ingin mengajukan permohonan, asalkan didukung oleh studi kelayakan yang kuat dan komitmen pendanaan. “Jika ada kebutuhan yang jelas dan dukungan anggaran, kami siap membantu prosesnya,” ujarnya.
Beberapa faktor yang biasanya dipertimbangkan dalam penetapan status internasional meliputi:
- Volume penumpang internasional yang diproyeksikan.
- Ketersediaan fasilitas imigrasi dan bea cukai.
- Keamanan dan standar operasional bandara.
- Dukungan infrastruktur transportasi darat dan laut di sekitarnya.
Sampai ada permintaan resmi, Bandara Husen akan terus beroperasi sebagai bandara domestik dengan layanan yang ada saat ini.




