Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | Pemerintah Australia mengumumkan langkah tegas untuk menegakkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan baru memperluas batasan dan meningkatkan denda bagi pelanggar.
Berikut poin utama kebijakan tersebut:
- Denda bagi orang tua atau wali yang melanggar kini naik dua kali lipat, mencapai AUD 11.000 per pelanggaran.
- Larangan berlaku untuk semua platform media sosial yang mengizinkan pendaftaran pengguna berusia di bawah 16 tahun tanpa persetujuan orang tua.
- Pihak platform wajib menambahkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk penggunaan dokumen identitas.
- Jika ditemukan pelanggaran, otoritas dapat menindak secara administratif atau membawa kasus ke pengadilan.
- Tujuan utama kebijakan adalah melindungi anak dari konten berbahaya, cyberbullying, dan dampak negatif kecanduan digital.
Implementasi kebijakan diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga tahun ini, dengan periode transisi selama tiga bulan bagi platform untuk menyesuaikan sistemnya. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan denda merupakan upaya preventif untuk menurunkan angka kasus penyalahgunaan media sosial oleh remaja.
Pengamat menilai langkah ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur ruang digital demi keamanan anak, meski ada kekhawatiran tentang beban administratif yang dihadapi penyedia layanan.







