Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada hari ini mengumumkan penetapan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Penetapan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah hasil penyelidikan bersama antara Kemenhut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (BPDL) yang menemukan bukti keberadaan operasi tambang batubara tanpa izin resmi.
- Keempat tersangka, masing‑masing berusia antara 30‑45 tahun, diduga terlibat dalam perencanaan, pendirian, serta pengelolaan tambang yang merusak hutan lindung.
- Lokasi tambang berada di wilayah hutan hujan tropis dekat sungai Pomala, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal.
- Operasi tersebut diperkirakan menghasilkan lebih dari 200.000 ton batu bara selama tiga tahun terakhir.
Pihak berwenang telah menyita peralatan tambang, termasuk mesin penggiling, truk pengangkut, dan sejumlah dokumen operasional yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, area tambang kini dikuasai oleh Tim Penegakan Hukum Kemenhut yang bekerja sama dengan Satpol PP setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran lingkungan di Papua yang sering melibatkan investor asing. Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk melindungi hutan dan memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Proses peradilan terhadap keempat tersangka masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Kemenhut menargetkan agar penyelesaian kasus ini dapat memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.




