Kemenkes Buat Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, 6 Juta Pekerja Terdampak
Kemenkes Buat Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, 6 Juta Pekerja Terdampak

Kemenkes Buat Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, 6 Juta Pekerja Terdampak

Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging), yakni penyeragaman warna dan tampilan kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja, dengan menghilangkan identitas visual seperti logo, warna, dan desain khas merek. Namun, rencana tersebut menuai kekhawatiran dari kalangan pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai penerapan kemasan polos berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.

Baca juga:

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengatakan pedagang tidak mempersoalkan adanya pengaturan terhadap produk tembakau. Meski demikian, ia berharap penyusunan regulasi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. “Kami sepakat ada pengaturan. Namun, aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat,” kata Ali.

Menurutnya, penyeragaman kemasan dikhawatirkan menyulitkan pedagang dalam membedakan produk karena seluruh kemasan akan memiliki tampilan yang serupa. Kondisi tersebut, lanjutnya, dinilai dapat memengaruhi proses penjualan di tingkat ritel. Ali juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

Oleh karena itu, APKLI meminta Kemenkes membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum regulasi ditetapkan. Ia berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tetap memperhatikan tujuan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan dampaknya terhadap sektor usaha kecil. “Pembuat kebijakan perlu memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian,” ujarnya.

Senada, Kepala Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim, menilai penyusunan regulasi sebaiknya juga mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha yang berada dalam ekosistem industri hasil tembakau.

Dampak Terhadap 6 Juta Pekerja

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma’afi Romdhon, menilai negara dengan institusi pembuat kebijakan harus melihat dampak dari hasil keputusannya. Dia menilai penyusunan rancangan aturan teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, berdampak pada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau.

Baca juga:

“Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan,” katanya.

Sementara, Djatmiko Anom Husodo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menekankan dalam penyusunan kebijakan, regulation impact mitigation sangat dibutuhkan. “Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidence-based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi,” jelas Djatmiko.

Selain harus proporsional, lanjut Djatmiko, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan, harus implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak. “Industri hasil tembakau (IHT) adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis, maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT, dampak ya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu,” katanya.

Kesimpulan

Rencana Kemenkes untuk menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan keras dari pelaku ekonomi akar rumput. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut dinilai sangat abai terhadap nasib dan keberlangsungan ekonomi jutaan pedagang kecil. Oleh karena itu, perlu dilakukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang tepat dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.