Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk berhenti menyediakan layanan jika mereka merasa dapat diintimidasi atau dihina.
Hal ini dikatakan oleh Kemenkes dalam upaya meningkatkan kondisi dan keamanan kerja bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Intimidasi dapat berupa kata-kata kasar, perbuatan fisik, atau perilaku lainnya yang membuat tenaga medis dan tenaga kesehatan merasa tidak dihormati atau dihina.
Kemenkes juga menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk berhenti menyediakan layanan jika mereka merasa tidak aman atau tidak nyaman.
Jika tenaga medis dan tenaga kesehatan merasa dapat diintimidasi, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut kepada atasan atau lembaga yang terkait.




