Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan perusahaan investasi Danantara kini memiliki hak untuk memegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan ekonom karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara regulator dan pelaku pasar.
Beberapa ekonom menilai bahwa kepemilikan saham oleh otoritas pengawas dapat memengaruhi kebijakan regulasi secara tidak objektif. Misalnya, keputusan penetapan tarif atau kebijakan likuiditas dapat dipengaruhi oleh kepentingan pemegang saham yang bersangkutan.
Berikut poin-poin utama yang diangkat oleh para pakar:
- Regulator yang juga pemegang saham dapat memiliki insentif untuk melindungi nilai saham mereka, bukan demi kepentingan pasar secara keseluruhan.
- Kebijakan yang terlalu lunak terhadap perusahaan tertentu dapat menimbulkan distorsi persaingan.
- Transparansi dan tata kelola internal harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Untuk mengurangi risiko tersebut, ekonom menyarankan beberapa langkah penguatan tata kelola, antara lain:
- Penerapan aturan pemisahan fungsi (firewall) antara fungsi regulasi dan investasi.
- Pelaporan publik yang rutin dan rinci mengenai kepemilikan saham regulator.
- Pengawasan independen dari lembaga eksternal yang tidak memiliki kepentingan langsung.
Selain itu, ada panggilan agar otoritas pasar modal memperketat standar etika dan memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan investor tetap terjaga dan pasar saham Indonesia dapat beroperasi secara adil dan transparan.




