Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Undang-Undang Pasar Modal dan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan memberikan wewenang baru kepada sejumlah lembaga negara untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat peran institusi publik dalam pengembangan pasar modal nasional, sekaligus menambah likuiditas dan meningkatkan tata kelola perusahaan terbuka.
Berikut ini institusi yang disebutkan dalam UU P2SK sebagai calon pemegang saham BEI:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Bank Indonesia (BI)
- Danantara (sekarang menjadi bagian dari Danareksa)
- Lembaga keuangan negara lainnya yang diatur lebih lanjut
Meski demikian, UU P2SK secara tegas menekankan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek Indonesia sebagai otoritas pasar modal. Independensi tersebut dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan investor, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan regulasi tetap bersifat netral.
Berikut perkiraan struktur kepemilikan saham yang dapat terjadi setelah implementasi UU ini:
| Institusi | Persentase Kepemilikan (perkiraan) |
|---|---|
| Kementerian Keuangan | 5‑10 % |
| Bank Indonesia | 3‑7 % |
| Danantara | 2‑5 % |
| Lembaga Negara Lain | ≤ 5 % |
Para pengamat menilai bahwa kehadiran institusi negara sebagai pemegang saham dapat membawa beberapa manfaat, antara lain:
- Peningkatan modal dasar BEI yang dapat dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur perdagangan.
- Peningkatan kepercayaan publik terhadap pasar modal melalui dukungan pemerintah.
- Potensi sinergi kebijakan fiskal dan moneter dengan perkembangan pasar modal.
Namun, terdapat pula kekhawatiran bahwa kepemilikan saham oleh lembaga publik dapat menimbulkan risiko intervensi dalam kebijakan pasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, UU P2SK mensyaratkan:
- Penetapan batas maksimum kepemilikan saham untuk setiap lembaga negara.
- Pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Ketentuan bahwa keputusan strategis BEI tetap harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan mayoritas suara non‑pemerintah.
Implementasi UU P2SK diperkirakan akan dimulai pada kuartal pertama 2024, setelah proses penyesuaian regulasi di dalam OJK selesai. Jika berjalan sesuai rencana, kehadiran Kemenkeu, BI, dan Danantara di antara pemegang saham BEI dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia, terutama dalam menarik investasi domestik dan asing.
Secara keseluruhan, UU P2SK menandai era baru bagi hubungan antara lembaga negara dan pasar modal Indonesia. Keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara dukungan institusional dan independensi operasional Bursa Efek Indonesia.




