Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung menyelenggarakan sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran royalti musik kepada pelaku usaha serta pemangku kepentingan di sektor hiburan. Acara yang dilaksanakan pada tanggal … di Bandar Lampung ini dihadiri oleh perwakilan pemilik klub, kafe, bar, serta penyelenggara konser.
Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman tentang hak cipta musik, cara perhitungan royalti, dan prosedur pelaporan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berwenang. Narasumber utama, Kepala Sub Direktorat Hak Cipta Kemenkumham Lampung, menjelaskan tiga langkah penting dalam proses pembayaran royalti:
- Identifikasi karya musik yang diputar: Pengusaha wajib mencatat judul, pencipta, dan durasi pemutaran setiap lagu.
- Pengajuan laporan kepada LMK: Data tersebut dikirim secara berkala melalui sistem digital LMK untuk dihitung.
- Pembayaran royalty: Setelah verifikasi, LMK mentransfer royalti kepada pencipta atau penerbit sesuai persentase yang telah ditetapkan.
Selain itu, peserta diberikan contoh formulir laporan, tata cara penggunaan aplikasi Layanan Digital Royalti, serta prosedur penyelesaian sengketa bila terjadi ketidaksesuaian pembayaran.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta menanyakan hal-hal praktis seperti cara mengakses data statistik pemutaran dan estimasi tarif royalti berdasarkan jenis usaha. Semua pihak diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang didapatkan dalam operasional sehari-hari.







