Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Denpasar – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajukan usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan pendampingan khusus kepada pelaku usaha perhotelan, restoran, dan kafe dalam mengelola sampah. Usulan ini muncul sebagai respons atas peningkatan volume sampah yang dihasilkan sektor pariwisata, khususnya di destinasi populer seperti Bali.
Kemenpar menekankan beberapa langkah utama dalam usulan pendampingan:
- Pelatihan teknis bagi pengelola hotel, restoran, dan kafe tentang pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sampah organik serta non‑organik.
- Penyediaan sarana seperti tempat sampah terpilah, komposter skala kecil, dan fasilitas pengolahan sampah di lokasi usaha.
- Pengembangan standar operasional prosedur (SOP) yang mengintegrasikan prinsip ekonomi sirkular dalam kegiatan operasional harian.
- Insentif fiskal berupa keringanan pajak atau subsidi bagi usaha yang berhasil menerapkan praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Selain itu, Kemenpar berencana membentuk tim koordinasi lintas kementerian yang akan memantau pelaksanaan program, menilai efektivitasnya, serta memberikan rekomendasi perbaikan secara berkala.
Pejabat Kemenpar menyatakan, “Pendampingan ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban sampah di daerah wisata, tetapi juga meningkatkan daya saing usaha perhotelan dan kuliner melalui praktik yang lebih berkelanjutan.” Sementara itu, pihak KLH menanggapi bahwa usulan tersebut sejalan dengan agenda nasional pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan siap menyusun mekanisme pendampingan yang tepat.
Implementasi program diproyeksikan dimulai pada kuartal kedua 2024, dengan target pencapaian pengurangan sampah sebesar 15 persen dalam dua tahun pertama. Keberhasilan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor pariwisata lain di Indonesia.




