Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Kebebasan pers, sebagai bagian integral dari hak asasi manusia, kembali mendapat sorotan serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sebuah pernyataan resmi, kementerian menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban fundamental untuk melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi hak-hak pers.
- Penghormatan: Mengakui peran vital media dalam mengawal demokrasi dan menyuarakan kepentingan publik.
- Perlindungan: Menjamin keamanan fisik dan hukum bagi jurnalis serta melindungi sumber informasi.
- Penegakan: Menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kebebasan pers melalui mekanisme hukum yang transparan.
Kementerian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga negara, organisasi pers, dan masyarakat sipil. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan media yang independen dan bertanggung jawab.
Dalam rangka memajukan kebebasan pers, pemerintah berkomitmen untuk:
- Revisi dan memperkuat kerangka perundang‑undangan yang melindungi media.
- Memberikan pelatihan dan dukungan teknis bagi wartawan, terutama yang beroperasi di daerah rawan konflik.
- Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan penyebaran informasi publik.
Dengan langkah‑langkah tersebut, Kementerian HAM berharap negara dapat memberikan kepastian hukum yang nyata, sehingga pers dapat menjalankan fungsi pengawasan secara bebas dan profesional. Kebebasan pers yang terjaga diyakini akan memperkuat kualitas demokrasi serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.







