Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap tiga warisan budaya Sasak yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Verifikasi ini merupakan langkah penting dalam rangka pencatatan resmi warisan budaya daerah (WBD) sehingga dapat dilindungi dan dikembangkan sesuai dengan kebijakan nasional.
Ketiga tradisi yang menjadi fokus verifikasi meliputi:
- Kesenian tradisional, berupa pertunjukan musik gambus, tarian tradisional, serta pembuatan alat musik khas Sasak yang diwariskan secara turun‑menurun.
- Upacara adat, yang mencakup ritual keagamaan serta perayaan penting seperti upacara adat pernikahan dan penyambutan tahun baru Sasak.
- Permainan tradisional, termasuk permainan anak-anak dan masyarakat yang menggunakan alat‑alat sederhana serta mengandung nilai edukatif dan sosial.
Proses verifikasi dilakukan oleh tim ahli dari Direktorat Kebudayaan, yang menilai aspek keaslian, keberlanjutan, dan nilai budaya masing‑masing tradisi. Hasil penilaian dirangkum dalam tabel berikut:
| Tahap | Tanggal | Deskripsi |
|---|---|---|
| Pengumpulan data | 1‑15 April 2024 | Tim lapangan mengumpulkan dokumen, foto, dan rekaman audiovisual dari masing‑masing komunitas. |
| Analisis ahli | 16‑30 April 2024 | Para pakar menilai kesesuaian dengan kriteria warisan budaya daerah. |
| Verifikasi akhir | 1‑5 Mei 2024 | Keputusan final dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan. |
Setelah dinyatakan layak, ketiga warisan budaya tersebut akan terdaftar dalam daftar resmi warisan budaya daerah Lombok Timur. Pencatatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya, menarik dukungan dana konservasi, serta mempromosikan wisata budaya yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyambut baik hasil verifikasi ini dan berkomitmen untuk mengembangkan program pendidikan budaya di sekolah‑sekolah serta mendukung komunitas lokal dalam melestarikan tradisi mereka.




