Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hak atas penerbangan lintas (overflight clearance) tidak menjadi bagian dari perjanjian kerja sama Multi‑Domain Command and Control Partnership (MDCP) yang tengah dibicarakan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada tahun 2026.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- MDCP bertujuan memperkuat interoperabilitas teknologi pertahanan antara kedua negara.
- Isu overflight clearance tetap berada di ranah kedaulatan udara nasional dan tidak termasuk dalam ruang lingkup pembicaraan.
- Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pertahanan Indonesia yang menekankan kontrol penuh atas ruang udara nasional.
Pernyataan tersebut muncul setelah muncul spekulasi di media sosial bahwa Indonesia mungkin akan memberikan izin terbang tanpa batas kepada pesawat AS sebagai bagian dari kerja sama strategis. Kementerian Pertahanan menolak spekulasi tersebut dan menegaskan bahwa setiap permohonan overflight clearance akan diproses secara terpisah sesuai prosedur reguler yang berlaku.
Para pengamat menilai bahwa sikap tegas ini mencerminkan upaya Indonesia menjaga kedaulatan wilayah udara sambil tetap menjalin kerja sama pertahanan yang bersifat teknologi dan informasi. Sementara itu, pihak Amerika Serikat belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan tersebut.




