Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat seiring dengan peluncuran sistem registrasi biometrik untuk nomor handphone baru. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data pelanggan serta meminimalisir praktik penyalahgunaan nomor telepon.
Sistem biometrik yang diterapkan mencakup verifikasi sidik jari dan pemindaian wajah, yang kemudian akan dihubungkan dengan identitas resmi pemilik nomor. Proses ini diharapkan dapat mempermudah proses aktivasi layanan dan mengurangi risiko pemalsuan identitas.
Untuk menjamin keamanan data yang sensitif, Kemkomdigi telah menyiapkan serangkaian mekanisme perlindungan, antara lain:
- Enkripsi data end‑to‑end dengan standar AES‑256 sebelum disimpan di server pusat.
- Pembatasan akses hanya bagi petugas yang memiliki otorisasi khusus dan melalui otentikasi dua faktor.
- Penerapan audit log secara real‑time untuk memantau setiap aktivitas pengolahan data.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta regulasi perlindungan data pribadi.
- Penggunaan pusat data berlokasi di dalam negeri dengan sertifikasi ISO/IEC 27001.
Implementasi sistem ini akan dimulai secara bertahap mulai kuartal pertama 2024, dengan prioritas pada operator seluler terbesar di Indonesia. Masyarakat yang melakukan registrasi nomor baru akan diminta mengunggah data biometrik melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh masing‑masing operator.
Selain itu, Kemkomdigi menyiapkan kanal layanan pengaduan untuk menampung keluhan atau laporan penyalahgunaan data. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim keamanan siber dalam waktu maksimal 48 jam.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital serta menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terintegrasi.




