Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bertujuan memperkuat peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara.
Beberapa poin penting dalam rancangan perubahan UU HAM antara lain:
- Peningkatan mandat Komnas HAM untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus pelanggaran HAM.
- Pemberian hak subpoena kepada Komnas HAM sehingga dapat memanggil saksi dan memperoleh dokumen penting.
- Penguatan mekanisme pelaporan masyarakat melalui portal digital yang terintegrasi dengan lembaga penegak hukum.
- Pembentukan tim khusus dalam Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi yang tidak diimplementasikan oleh pemerintah.
Proses revisi diharapkan selesai pada akhir tahun ini, setelah melalui serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga legislatif. KemenHAM menegaskan komitmen untuk melibatkan semua pihak demi terciptanya regulasi yang responsif terhadap tantangan hak asasi manusia di Indonesia.
Para pengamat hukum menilai bahwa langkah ini dapat menjadi terobosan penting, mengingat selama ini Komnas HAM seringkali terbatas pada fungsi advisory. Dengan kewenangan yang lebih kuat, lembaga tersebut dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi dan menegakkan standar HAM, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa pemberian wewenang yang lebih luas harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang transparan, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. KemenHAM berjanji akan menyertakan pengawasan internal dan eksternal dalam setiap tahap implementasi revisi UU HAM.




