Kenaikan Pangkat Kapolda Komjen Asep Edi Jadi Bintang 3, Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukumnya
Kenaikan Pangkat Kapolda Komjen Asep Edi Jadi Bintang 3, Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukumnya

Kenaikan Pangkat Kapolda Komjen Asep Edi Jadi Bintang 3, Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukumnya

Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | JAKARTAKapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi, resmi dinaikkan pangkat menjadi Bintang 3 (Komjen) setelah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2026. Pengangkatan ini diumumkan pada Senin (26/05/2024) oleh jajaran Polda Metro Jaya dalam sebuah pernyataan resmi.

Peningkatan pangkat tersebut didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain:

  • Keppres No. 38 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi Polri.
  • Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur jenjang jabatan dan kriteria kenaikan pangkat.
  • Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kenaikan Pangkat bagi Perwira Tinggi Polri.

Dalam pernyataannya, Polda Metro Jaya menekankan bahwa kenaikan pangkat Komjen Asep Edi diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan polisi dalam menghadapi tantangan keamanan di ibu kota. Polda juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam bidang penegakan hukum, penanggulangan kriminalitas, dan penanganan lalu lintas.

Komjen Asep Edi, yang telah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 2022, dikenal dengan kebijakan “Polri Proaktif” yang menekankan kerja sama lintas sektoral, penggunaan teknologi informasi, serta peningkatan profesionalisme anggota. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran Polri Metro Jaya serta masyarakat Jakarta atas dukungan yang diberikan selama masa kepemimpinannya.

Polda Metro Jaya menutup pernyataannya dengan harapan bahwa peningkatan jabatan ini tidak hanya menjadi simbol prestasi pribadi, melainkan juga momentum bagi institusi Polri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Jakarta.