Frankenstein45.Com – 15 Mei 2026 | Syekh Ahmad Al Misry, seorang tokoh yang dikenal aktif dalam jaringan sosial‑media, kini tengah berupaya menghapuskan status kewarganegaraan Indonesia. Langkah ini diambil sebagai strategi menghindari proses hukum yang tengah digencarkan oleh Bareskrim Polri.
Berikut beberapa langkah yang dikabarkan diambil oleh Al Misry untuk memutuskan ikatan kewarganegaraan:
- Pengajuan permohonan resmi pengunduran diri dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengumpulan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya ancaman hukum di tanah air.
- Koordinasi dengan konsulat Mesir untuk mempercepat proses naturalisasi.
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa pencabutan kewarganegaraan tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab hukum. Mereka menyatakan bahwa proses hukum dapat dilanjutkan melalui jalur ekstradisi atau kerja sama internasional.
Para pengamat politik menilai tindakan Al Misry mencerminkan kepanikan di kalangan tokoh yang merasa terancam oleh penegakan hukum yang semakin tegas. Mereka juga memperingatkan bahwa upaya menghindari proses hukum melalui renuncia kewarganegaraan dapat menimbulkan preseden negatif bagi warga negara lain.
Sementara itu, masyarakat luas menanggapi isu ini dengan beragam pendapat, mulai dari simpati terhadap kemungkinan ancaman politik hingga kritik keras atas upaya mengelak dari pertanggungjawaban hukum.




