Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Jakarta – Dalam sesi dengar pendapat Komisi I DPR, Menteri Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan izin atau membuat komitmen khusus bagi Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Menhan menolak keras tuduhan yang beredar di media sosial bahwa ia telah menandatangani kesepakatan yang memungkinkan pesawat militer Amerika terbang melewati ruang udara Indonesia tanpa prosedur standar. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan menambahkan bahwa semua penerbangan asing tetap harus mematuhi peraturan penerbangan sipil dan militer yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disampaikan Menhan antara lain:
- Indonesia tidak memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang memberi hak khusus kepada Amerika Serikat untuk melintas di atas wilayah udara nasional.
- Setiap pesawat asing, termasuk militer, wajib mengajukan permohonan izin lewat jalur sipil dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Kewenangan Udara sebelum terbang.
- Pembatasan akses udara dapat diberlakukan kapan saja berdasarkan pertimbangan keamanan nasional.
Menhan juga menambahkan bahwa pemerintah secara rutin memantau aktivitas penerbangan di wilayah udara Indonesia melalui sistem radar modern dan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan sipil untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Komisi I DPR menanggapi pernyataan tersebut dengan menanyakan langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi penyebaran informasi palsu di media. Menhan berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga komunikasi pemerintah guna mempercepat klarifikasi fakta ketika hoaks muncul.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan, terutama yang berkaitan dengan isu kedaulatan negara. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi integritas wilayah udara Indonesia serta menolak segala bentuk tekanan atau intervensi asing yang tidak sesuai prosedur.




