Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa proses digitalisasi pemilihan umum harus tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi. Ia menyatakan bahwa transformasi teknologi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pemilih.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
- Penggunaan sistem elektronik harus teruji secara menyeluruh sebelum diterapkan pada skala nasional.
- Data pemilih harus dilindungi dengan standar keamanan siber tertinggi untuk mencegah manipulasi.
- Pengawasan oleh lembaga independen diperlukan untuk memastikan proses tetap objektif.
- Pendidikan pemilih mengenai cara kerja sistem digital harus digencarkan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan percaya diri.
Yusharto juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia teknologi, dan lembaga survei untuk menciptakan ekosistem pemilu yang inklusif. Ia menutup dengan harapan bahwa digitalisasi dapat menjadi sarana memperkuat demokrasi Indonesia, bukan justru mengancamnya.




