Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi ukuran utama dalam menilai keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia. Dalam pernyataannya, Donny menekankan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan meminta data atau dokumen dari badan publik tanpa hambatan.
Hak Warga Negara atas Informasi
Indikator Reformasi Birokrasi
Donny menjelaskan bahwa pemerintah dapat mengukur tingkat reformasi birokrasi melalui tiga indikator utama: kecepatan respons permohonan informasi, kualitas dan kelengkapan data yang disediakan, serta tingkat kepuasan pemohon. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan‑RB).
Tantangan dan Langkah Selanjutnya
- Masih terdapat badan publik yang belum sepenuhnya menerapkan prosedur standar pengelolaan informasi.
- Kurangnya sosialisasi tentang hak informasi di kalangan masyarakat luas.
- Peningkatan kapasitas SDM di unit layanan informasi untuk menjawab permohonan secara cepat dan akurat.
Donny mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, untuk bersama‑sama memperkuat mekanisme pengawasan dan menegakkan sanksi bagi pelanggaran keterbukaan informasi. Ia berharap bahwa dengan meningkatkan transparansi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan tumbuh, sehingga reformasi birokrasi dapat berjalan lebih efektif.




