Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan kembali peran krusial advokat dalam mendukung upaya penegakan hukum anti‑korupsi. Dalam sebuah pernyataan publik, ia menekankan bahwa integritas para profesional hukum menjadi garis depan dalam mencegah praktik korupsi di berbagai sektor.
Setyo Budiyanto menyoroti bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pembela hak klien, tetapi juga sebagai mitra strategis KPK dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan menindaklanjuti indikasi korupsi. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar kode etik dapat merusak kepercayaan publik dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
Beberapa langkah yang disarankan bagi advokat untuk menjaga integritas antara lain:
- Menerapkan standar etika profesional secara konsisten dalam setiap kasus.
- Menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi.
- Melaporkan indikasi korupsi yang diketahui kepada otoritas yang berwenang, termasuk KPK.
- Berpartisipasi dalam pelatihan dan seminar terkait antikorupsi secara berkala.
- Menjaga transparansi dalam proses kerja dan dokumentasi hukum.
KPK berharap dengan komitmen tinggi dari komunitas advokat, upaya pencegahan dan penindakan korupsi akan semakin efektif, menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat.




