Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa ia masih menunggu panggilan resmi dari Deputi Wali Amanah (Dewas) terkait penanganan pengaduan etik yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengaduan tersebut muncul setelah munculnya polemik publik mengenai penahanan rumah mantan menteri tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama pada 2019‑2024, pada akhir Januari 2024 dilaporkan ditahan di kediamannya di Jakarta oleh petugas kepolisian. Penangkapan tersebut menuai protes luas dari kalangan masyarakat dan tokoh agama, yang menilai tindakan itu melanggar prosedur serta menimbulkan risiko keamanan bagi keluarga terdakwa.
- 26 Januari 2024: Kepolisian melakukan penangkapan Yaqut di rumahnya.
- 27 Januari 2024: Publik mengkritik penahanan rumah, menuntut penjelasan resmi.
- 28 Januari 2024: KPK menerima laporan pengaduan etik terkait prosedur penangkapan.
- 30 Januari 2024: Setyo Budiyanto menyatakan menunggu panggilan Dewas untuk klarifikasi lebih lanjut.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK berkomitmen menjaga independensi dan transparansi dalam setiap proses investigasi, termasuk ketika melibatkan pejabat tinggi negara. Ia menambahkan bahwa KPK siap memberikan dukungan administratif dan hukum bila diperlukan, namun tetap menunggu arahan resmi dari Dewas.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi institusi penegakan hukum Indonesia dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia. Sementara itu, pihak keluarga Yaqut mengharapkan penyelesaian yang cepat dan adil.




