Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Setelah Dilantik Presiden Prabowo
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Setelah Dilantik Presiden Prabowo

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Hanya Enam Hari Setelah Dilantik Presiden Prabowo

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, resmi ditangkap oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus) pada hari Selasa siang. Penangkapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara resmi di Istana Negara.

Berikut rangkaian kejadian secara kronologis:

  • 13 April 2026: Hery Susanto dilantik menjadi Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • 15 April 2026: Tim JAMPidsus menerima laporan awal mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan Hery Susanto.
  • 16 April 2026, pukul 14.30 WIB: Tim penyidik melakukan penangkapan di rumah Ketua Ombudsman.

Reaksi dari kalangan politik dan masyarakat beragam. Beberapa pihak menilai penangkapan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang lain menyoroti potensi dampak politik mengingat posisi strategis Ombudsman dalam mengawasi layanan publik.

Pihak Ombudsman belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penangkapan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan Hery Susanto akan diberikan kesempatan untuk membela diri di pengadilan.

Kasus ini menambah daftar tokoh publik yang terjerat kasus hukum dalam rentang waktu singkat setelah masa jabatan baru dimulai, menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi proses seleksi serta pelantikan pejabat tinggi negara.