Frankenstein45.Com – 05 Juli 2026 |
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa LGBT tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang normal. Menurutnya, praktik hubungan sesama jenis juga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Dalam pernyataannya, Anwar Iskandar menjelaskan bahwa LGBT tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan tidak dapat diterima oleh masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai keluarga dan perkawinan yang sesuai dengan norma agama dan hukum.
Baca juga:
Baca juga:




