Kiai di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Sahroni Desak Pelaku Dihukum Berat dan Segera Ditahan
Kiai di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Sahroni Desak Pelaku Dihukum Berat dan Segera Ditahan

Kiai di Pati Lecehkan 50 Santriwati, Sahroni Desak Pelaku Dihukum Berat dan Segera Ditahan

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Seorang kiai yang bertugas di sebuah pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 50 santriwati. Kasus ini mengemuka setelah sejumlah korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang terjadi secara berulang dalam lingkungan pesantren.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Sahroni, menanggapi kasus ini dengan keras. Dalam sebuah pernyataan resmi, ia menuntut aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku dengan tegas dan menahan mereka tanpa penundaan. “Tidak ada ruang bagi pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan umat. Mereka harus diproses secara maksimal dan dijatuhi hukuman berat,” ujarnya.

  • Mengusut seluruh fakta dan bukti yang ada secara menyeluruh.
  • Menahan pelaku dalam kurun waktu singkat untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti.
  • Mengajukan tuntutan pidana maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa laporan resmi telah diterima dan penyelidikan sedang berjalan. Mereka berjanji akan memprioritaskan kasus ini mengingat sensitifnya isu pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama.

Kasus ini menambah deretan laporan serupa yang menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan agama di Indonesia. Aktivis hak perempuan dan organisasi perlindungan anak menekankan pentingnya pembentukan mekanisme pengaduan yang aman serta edukasi tentang batasan etika bagi para pengajar.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih, tergantung pada beratnya pelanggaran yang terbukti di persidangan.