Kisah Pilu Yatim Piatu Korban Umrah Hanania Group: Tabung 1,5 Tahun Demi Doakan Orang Tua Malah Ditipu
Kisah Pilu Yatim Piatu Korban Umrah Hanania Group: Tabung 1,5 Tahun Demi Doakan Orang Tua Malah Ditipu

Kisah Pilu Yatim Piatu Korban Umrah Hanania Group: Tabung 1,5 Tahun Demi Doakan Orang Tua Malah Ditipu

Frankenstein45.Com – 02 Juni 2026 | Sejak tragedi umrah yang melibatkan Hanahan Group pada akhir 2022, ribuan keluarga kehilangan anggota keluarga. Di antara mereka, sejumlah anak yatim piatu harus menanggung beban duka sekaligus menata masa depan tanpa dukungan orang tua.

Empat anak yang menjadi korban langsung dari kecelakaan tersebut memutuskan untuk menabung selama satu setengah tahun. Dengan bekerja serabutan—mengantar barang, menjadi penjual keliling, hingga membantu di warung—mereka berhasil mengumpulkan sekitar Rp 12 juta. Dana tersebut dimaksudkan untuk membiayai ibadah doa bersama orang tua mereka yang telah meninggal dan menyiapkan kebutuhan pendidikan.

  • Usia anak pertama: 12 tahun, menabung Rp 3,5 juta.
  • Usia anak kedua: 10 tahun, menabung Rp 2,8 juta.
  • Usia anak ketiga: 9 tahun, menabung Rp 3,2 juta.
  • Usia anak keempat: 7 tahun, menabung Rp 2,5 juta.

Pada awal 2024, mereka menghubungi perwakilan Hanahan Group yang menjanjikan pengembalian dana atau alokasi khusus untuk kegiatan ziarah dan doa. Namun, setelah menyerahkan bukti tabungan, pihak grup tidak memberikan respon yang jelas. Sebaliknya, anak‑anak tersebut malah menerima pemberitahuan bahwa dana mereka akan “disalurkan” ke program amal lain tanpa penjelasan detail.

Kekecewaan mereka memuncak ketika salah satu perwakilan menolak mengembalikan uang secara langsung, menyatakan bahwa dana tersebut telah “terpakai” untuk keperluan internal perusahaan. Hal ini memicu kebingungan dan rasa curiga di kalangan keluarga korban.

Para yatim piatu kini menuntut kejelasan resmi dari otoritas terkait. Mereka meminta:

  1. Pengembalian penuh dana yang telah ditabung.
  2. Transparansi penggunaan dana yang diklaim telah disalurkan.
  3. Pendampingan hukum untuk menuntut hak mereka.
  4. Penyediaan fasilitas pendidikan atau beasiswa sebagai bentuk kompensasi.

Kelompok relawan dan LSM yang peduli pada hak anak menanggapi dengan menawarkan bantuan hukum gratis serta menggalang dukungan publik melalui media sosial. Mereka berharap tekanan publik dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sementara itu, pihak Hanahan Group belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tuduhan penipuan ini. Namun, sejumlah laporan internal menyebutkan adanya kebingungan manajemen dalam menyalurkan dana donatur setelah tragedi tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap paket umrah, serta perlunya mekanisme perlindungan bagi korban dan keluarga yang terdampak. Anak‑anak yatim piatu tersebut tetap bertekad melanjutkan perjuangan mereka, berharap suatu hari nanti mereka dapat menunaikan doa bagi orang tua yang telah tiada tanpa harus khawatir akan penipuan lagi.