KLH dan Bali Deklarasikan Kewajiban Pemilahan Sampah Mulai 1 Juli
KLH dan Bali Deklarasikan Kewajiban Pemilahan Sampah Mulai 1 Juli

KLH dan Bali Deklarasikan Kewajiban Pemilahan Sampah Mulai 1 Juli

Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan Pulau Dewata sebagai zona percontohan kewajiban pemilahan sampah yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengelolaan limbah rumah tangga, mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), serta meningkatkan tingkat daur ulang di seluruh provinsi.

Berikut poin-poin utama yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Setiap rumah tangga, usaha kecil, dan fasilitas publik diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik pada sumbernya.
  • Warga harus menempatkan sampah organik dalam wadah berwarna hijau dan sampah anorganik (plastik, kertas, logam) dalam wadah berwarna biru.
  • Penyediaan wadah terpisah di setiap kelurahan dan kawasan komersial menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Pengecekan kepatuhan dilakukan secara berkala oleh tim pengawas lingkungan, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.
  • Pemerintah menyediakan program edukasi dan pelatihan bagi masyarakat serta pelaku usaha terkait teknik pemilahan dan komposting.

Untuk memantau pelaksanaan, KLH dan Pemerintah Provinsi Bali menyusun jadwal tahapan sebagai berikut:

Tahap Waktu Kegiatan
Penyuluhan & Persiapan Juli–Agustus 2024 Workshop, distribusi wadah, kampanye media sosial.
Implementasi Awal September–Desember 2024 Penerapan wajib di wilayah pilot, monitoring lapangan.
Evaluasi & Penyesuaian Januari–Maret 2025 Analisis data, perbaikan prosedur, penambahan fasilitas daur ulang.
Skala Provinsi April 2025 dst. Penerapan kebijakan ke seluruh Bali, integrasi dengan program nasional.

Dengan langkah ini, diharapkan Bali dapat menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA hingga 30 persen dalam dua tahun pertama, serta meningkatkan tingkat daur ulang menjadi lebih dari 50 persen. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi sistem serupa.

Implementasi wajib pemilahan sampah tidak hanya menjadi beban, melainkan peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung ekonomi sirkular melalui pemanfaatan kembali material yang dapat didaur ulang.